BANDA ACEH, FR — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF, 24 tahun, yang diduga menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.
TF ditangkap personel Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat diamankan, TF disebut sedang berjalan kaki.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus itu bermula dari laporan Alexon Martianus Pakpahan, 40 tahun, anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.
“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Dizha.
Menurut Dizha, korban menyewakan sepeda motor Honda Scoopy kepada TF selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, TF menghubungi admin tempat penyewaan untuk memperpanjang masa rental selama satu hari.
Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi TF melalui WhatsApp dan meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
TF disebut tidak mengembalikan kendaraan tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda Scoopy tahun 2026 berwarna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp26 juta.
Ditangkap di Ateuk Pahlawan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa TF berada di Gampong Ateuk Pahlawan.
Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan TF. Dalam pemeriksaan awal, TF disebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan tersebut bersama seorang pria berinisial RI alias Cek.
“Keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas,” kata Dizha.
Polisi sebelumnya juga mengamankan sepeda motor milik korban di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Motor tersebut ditemukan tanpa nomor polisi. TF dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi Kembangkan Kasus
Dizha mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keterlibatan pihak lain serta mencari keberadaan RI alias Cek.
“Penanganan perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polisi masih mendalami perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut. (*)








