Ketua Yayasan Poltas Diganti, Alumni Pertanyakan Dasar SK Baru

oleh

Forumrakyat.co.id | Banda Aceh – Pergantian kepengurusan Yayasan Politeknik Aceh Selatan dari Dr. Masrizal, SE.,M.Si kepada Zirhan, SP menjadi sorotan. Persoalan yang dipertanyakan bukan mengenai sosok penggantinya, melainkan dasar hukum dan mekanisme diterbitkannya keputusan pergantian tersebut.

Sorotan itu disampaikan Dedi Sembiring, A.Md., alumni Politeknik Aceh Selatan. Ia mempertanyakan alasan diterbitkannya SK baru terkait pergantian ketua yayasan, sementara menurutnya masa berlaku SK kepemimpinan Masrizal masih belum berakhir. Sedangkan kepengurusan Masrizal belum habis masa nya dan masih terdaftar di Akta notaris dan terdaftar di Kemenkumam.

“Yang menjadi pertanyaan, jika SK ketua yayasan sebelumnya masih berlaku, apa dasar diterbitkannya SK baru dan dilakukan pergantian kepengurusan? Kami juga mempertanyakan dasar dan kewenangan pengurusan SK yayasan melalui notaris lain. Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik dan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedi.

Menurutnya, pergantian kepengurusan yayasan harus mengacu pada aturan dan mekanisme organisasi yang berlaku. Karena itu, dasar serta proses penerbitan keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik.

Dedi mempertanyakan apakah pergantian kepengurusan dari Masrizal kepada Zirhan telah melalui rapat Pembina Yayasan dan Pengurus Harian. Ia juga meminta penjelasan mengenai waktu pelaksanaan rapat, pihak yang hadir, serta dasar Anggaran Dasar Yayasan yang menjadi acuan dalam proses pergantian tersebut.

“Apakah sudah ada Rapat Pembina yang memutuskan pergantian tersebut? Kalau ada, kapan rapatnya, siapa yang hadir dan apa hasil keputusannya? Jangan sampai SK baru keluar sementara SK sebelumnya masih berlaku tanpa ada penjelasan mengenai dasar pergantiannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk mempersoalkan pribadi Masrizal maupun Zirhan, tetapi menyangkut kejelasan proses dan tata kelola Yayasan Politeknik Aceh Selatan.

“Kalau memang ada alasan atau ketentuan yang memungkinkan pergantian sebelum masa jabatan berakhir, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Ada apa sampai SK baru diterbitkan sebelum masa waktunya selesai?” tegas Dedi.

Dedi berharap pihak yayasan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan alumni dan masyarakat Aceh Selatan.

“Siapa pun yang memimpin, yang kita minta adalah dasar dan prosesnya jelas. Jangan sampai Politeknik Aceh Selatan menjadi ladang kepentingan pihak-pihak tertentu. Ini lembaga pendidikan yang harus dijaga marwah dan kepentingannya,” pungkasnya.(via)

No More Posts Available.

No more pages to load.