BANDA ACEH, FR – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IE, 52 tahun, warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan IE diamankan setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penggelapan kendaraan tersebut.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Miftahuda.
Perkara itu dilaporkan Sulastari, 48 tahun, warga Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Di lokasi tersebut, korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Kendaraan itu digadaikan senilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali dengan nilai Rp6 juta.
Pada 4 Oktober 2026, korban hendak menebus sepeda motornya. Namun, ia mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah ditebus dan diambil IE tanpa izin maupun sepengetahuan korban.
“Sepeda motor tersebut hingga laporan dibuat tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” ujar Miftahuda.
Diamankan di Neusu Jaya
Polisi mengamankan IE pada 4 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Gampong Neusu Jaya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan lanjutan pada 5 Oktober 2026, IE mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah.
Menurut pengakuannya, kendaraan tersebut diambil karena ia diminta oleh seseorang yang disebut sebagai pemilik sepeda motor.
Namun, setelah mengambil kendaraan itu, IE mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut diperkenalkan oleh rekannya yang dikenal dengan panggilan Aang.
Sepeda motor itu kemudian dibawa oleh pria tersebut. Hingga kini, polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan tersebut.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara merupakan Yamaha Aerox keluaran 2019 berwarna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IE, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” kata Miftahuda.
Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara tersebut. (*)






