SABANG, FR – Pemerintah Kota Sabang menyalurkan zakat dan infaq Masa Haul 2025 Tahun Anggaran 2026 secara non tunai kepada ribuan penerima manfaat. Penyaluran tersebut mencakup bantuan bagi 2.812 penerima dari kelompok fakir, miskin, dan fisabilillah, serta alokasi dana infaq untuk pembangunan 30 unit rumah.
Kegiatan berlangsung di Aula Pulau Weh, Kantor Wali Kota Sabang, Jumat (9/10), dan dihadiri Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang.
Dalam kegiatan tersebut, Zulkifli H. Adam didampingi Ketua TP-PKK Kota Sabang Nuri Farisal, Wakil Wali Kota Suradji Junus, dan Ketua BKMT Kota Sabang Erwani Meutia menyerahkan bantuan zakat secara simbolis kepada para penerima manfaat.
Zulkifli mengatakan, zakat dan infaq tidak hanya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki peran sosial dalam membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat solidaritas dan kepedulian di tengah masyarakat.
Ia turut mengapresiasi Baitul Mal Kota Sabang beserta seluruh jajaran yang telah bekerja dalam proses pengelolaan dan penyaluran zakat serta infaq tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Sekretaris, Dewan Pengawas, dan seluruh jajaran Baitul Mal Kota Sabang yang telah bekerja maksimal untuk menyukseskan penyaluran zakat dan infaq ini. Kepada para penerima manfaat, saya berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Zulkifli.
Wali Kota menegaskan, penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan ketentuan dan kriteria yang berlaku. Baitul Mal Kota Sabang melakukan pendataan dan survei untuk memastikan bantuan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kelompok penerima zakat atau senif.
“Kita juga perlu memahami bahwa penyaluran zakat dan infaq memiliki ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi. Baitul Mal melakukan pendataan dan survei agar bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena itu, tidak semua permohonan dapat dipenuhi, dan kita berharap masyarakat dapat memahami proses tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan data penyaluran, bantuan untuk senif fakir diberikan kepada 672 kepala keluarga. Masing-masing menerima Rp800.000, dengan total anggaran mencapai Rp537,6 juta.
Sementara itu, bantuan untuk senif miskin disalurkan kepada 1.676 kepala keluarga. Setiap penerima memperoleh Rp500.000, sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp838 juta.
Penyaluran juga menyasar senif fisabilillah, yakni 464 guru TPA/TPQ, guru diniyah, dan balai pengajian. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp307.300, dengan total anggaran mencapai Rp142.587.200.
Selain bantuan zakat, dana infaq dialokasikan untuk pembangunan 30 unit rumah dengan anggaran Rp120 juta per unit. Dengan demikian, total anggaran pembangunan rumah tersebut mencapai Rp3,6 miliar.
Seluruh bantuan disalurkan secara non tunai melalui transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening masing-masing mustahik atau penerima zakat. Mekanisme ini diterapkan untuk mendukung proses penyaluran yang lebih tertib, transparan, dan terdokumentasi.
Zulkifli menilai, penyaluran secara non tunai merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola zakat dan infaq yang transparan, akuntabel, efektif, serta tepat sasaran. Selain memudahkan penerima, sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana umat.
Ia juga mengajak masyarakat Kota Sabang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat serta meningkatkan kepedulian melalui infaq dan sedekah.
“Setiap zakat, infaq dan sedekah yang kita tunaikan, insyaallah akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi amal ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan, Pemko Sabang akan terus mendukung penguatan pengelolaan zakat dan infaq sebagai instrumen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial.
“Harapan kami, semoga penyaluran zakat dan infaq ini membawa keberkahan bagi para muzaki, pemberi infaq, pengelola zakat, dan tentunya seluruh penerima manfaat,” tutupnya.







