SABANG, FR – Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menekankan pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong menyusul ditetapkannya Gampong Kuta Barat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025.
Menurut Zulkifli, budaya antikorupsi harus diterapkan secara konsisten, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi aparatur gampong untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.
Penghargaan diterima oleh Keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, didampingi Wali Kota Sabang, dalam acara penganugerahan perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10).
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ibnu Basuki Widodo, didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Sebanyak 15 keuchik dari desa terpilih di Aceh menerima penghargaan tersebut, masing-masing didampingi oleh bupati atau wali kota setempat.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Gampong Kuta Barat mendapat penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus mendorong pemerintahan gampong yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar Zulkifli H. Adam.
Ia berharap pencapaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk memperkuat integritas aparatur gampong dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kita, budaya antikorupsi ini bisa terus dijaga dan diterapkan dalam keseharian, baik dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bukan sekadar mendapatkan penghargaan, tetapi bagaimana pemerintahan gampong bisa semakin terbuka, jujur, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tuturnya.
Penetapan Gampong Kuta Barat sebagai Desa Percontohan Antikorupsi merupakan bagian dari hasil monitoring dan evaluasi perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK. Secara keseluruhan, sebanyak 15 desa di Provinsi Aceh ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025.
Pemerintah Kota Sabang berharap pencapaian ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya antikorupsi di tingkat gampong. Dengan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah diharapkan semakin meningkat. (*)







