LHOKSEUMAWE, FR – Polres Lhokseumawe mengungkap dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang beroperasi pada Agustus hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyita 21 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasatreskrim IPTU Rahmad.
Ahzan mengatakan, dari 12 tersangka, enam orang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor, sedangkan enam lainnya diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Dua tersangka pencurian baru ditangkap pada Minggu malam di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.
Enam tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian masing-masing berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Adapun enam tersangka yang diduga berperan sebagai penadah ialah JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Polisi menyita 21 sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, antara lain Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX. Selain kendaraan, penyidik mengamankan sebuah kunci berbentuk huruf Y yang telah dimodifikasi dengan besi runcing. Alat itu diduga digunakan untuk mencuri sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pencurian diduga terjadi di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk diperjualbelikan dengan harga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit.
Penyidik masih menelusuri alur transaksi dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan jaringan tersebut.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP terhadap dugaan pencurian. Sementara itu, perkara penadahan disangkakan dengan Pasal 591 huruf a juncto Pasal 592 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal tersebut mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi kantor kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan identitas kendaraan yang telah disita.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen atau tidak jelas asal-usulnya karena berisiko terkait tindak pidana penadahan.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung. Polisi juga mendalami keterangan dua tersangka yang baru ditangkap untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. []








