Forumrakyat.co.id | Banda Aceh– Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mempercepat pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang PT Pasar Aceh. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan transparan.
Pembahasan Raqan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi di Media Center Pemko Banda Aceh. Rapat itu melibatkan jajaran terkait serta para konsultan hukum pemerintah kota, Senin(2/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah langkah strategis dibahas untuk menyempurnakan substansi rancangan qanun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang disepakati yakni mempercepat pengajuan proses harmonisasi Raqan PT Pasar Aceh ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Selain proses harmonisasi, pembahasan rancangan qanun juga akan dilakukan secara simultan di lingkungan Pemko Banda Aceh bersama para konsultan hukum. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian materi regulasi sekaligus memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemko Banda Aceh berharap proses pembahasan tersebut dapat berjalan lebih efektif sehingga menghasilkan qanun yang berkualitas dan mampu menjadi pedoman dalam pengelolaan PT Pasar Aceh ke depan.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penyusunan Raqan PT Pasar Aceh juga menjadi bagian dari upaya pemerintah kota memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat serta mewujudkan tata kelola Pasar Aceh yang lebih baik dan berkeadilan.








