TAPAKTUAN, FR – Polisi menahan Keuchik Gampong Gunung Pulo, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, berinisial SA (45), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta.
Penahanan dilakukan Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa (3/11/2026). Setelah ditangkap, SA langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Aceh Selatan belum menyampaikan secara terperinci jumlah dana yang diduga diselewengkan. Namun, berdasarkan informasi dari sumber lain, nilai dugaan penyimpangan tersebut mencapai lebih dari Rp800 juta.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa SA diduga melakukan penyimpangan bersama bendahara gampong yang menjabat pada periode 2023–2024. Bendahara tersebut dikabarkan telah melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gunung Pulo selama dua tahun anggaran tersebut.
Penetapan SA sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang berawal dari laporan polisi tertanggal 11 Mei 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka pada 2 November 2026, disusul surat perintah penangkapan dan penahanan pada 3 November 2026.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara serius dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan dana desa dilaksanakan sesuai ketentuan, secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melengkapi berkas perkara dan melakukan tahapan penyidikan lanjutan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Polres Aceh Selatan juga mengingatkan seluruh aparatur gampong agar mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan anggaran desa, menurut kepolisian, harus diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.







