LHOKSEUMAWE, FR – Tindakan oknum TNI di wilayah Danrem Lilawangsa yang melakukan perampasan kamera wartawan dan penganiayaan terhadap warga dalam konvoi damai di Lhokseumawe mendapat kecaman keras. Aksi brutal tersebut terjadi di tengah masyarakat yang tengah dilanda bencana besar akibat kelalaian negara menjaga hutan, termasuk perambahan hutan, tambang ilegal, dan perkebunan sawit yang merajalela.
Ketua Umum organisasi kemasyarakatan di Aceh, Sulaiman Manaf, menegaskan bahwa tindakan TNI itu jelas melanggar hukum dan prinsip negara hukum. “Perampasan kamera wartawan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga memperoleh informasi. Kekerasan terhadap warga juga melanggar KUHP Pasal 351 dan 170, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 5 dan 9, serta ICCPR Pasal 6 dan 7 yang melindungi hak atas keselamatan pribadi,” ujar Sulaiman Manaf, Minggu (28/12/2025).
Menurut Sulaiman Manaf, peristiwa ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat, karena TNI seharusnya melindungi rakyat, bukan melakukan tindakan sewenang-wenang. “Negara bukan milik TNI. TNI harus tunduk pada hukum, tidak menafsirkan hukum sendiri atau melakukan kekerasan terhadap warga,” tegasnya.
Terkait bendera Bulan Bintang, pengibaran bendera tersebut sah secara hukum, karena telah diatur dalam qanun Aceh dan UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Menghalangi atau menyerang warga yang mengibarkan bendera sah merupakan pelanggaran hukum. “Tindakan TNI yang menyerang warga yang mengibarkan bendera resmi Aceh dapat dikategorikan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku,” kata Sulaiman Manaf.
Kondisi ini semakin memperburuk penderitaan rakyat yang sudah terkena dampak bencana alam dan kerusakan lingkungan. “Kekerasan ini terjadi saat rakyat kehilangan harta benda dan tempat tinggal akibat banjir dan longsor yang diperparah perambahan hutan dan kegiatan industri yang tidak diawasi negara. Aparat seharusnya hadir melindungi, bukan menindas,” tambah Sulaiman Manaf.
Sulaiman Manaf menegaskan tuntutan penegakan hukum terhadap oknum TNI, perlindungan hak pers, penghormatan terhadap simbol resmi Aceh, serta kepatuhan TNI pada hukum nasional dan HAM internasional. “Negara hukum hanya akan tegak jika semua aparatur, termasuk TNI, bertanggung jawab secara hukum dan etis,” pungkasnya. (*)






