“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata penurunan nilai investasi, melainkan adanya perbedaan antara pemahaman yang dibangun saat penawaran dengan kenyataan yang saya hadapi setelah 10 tahun menjadi peserta.”
[Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin].
- Mantan Pangdam I/Bukit Barisan Persoalkan Penyusutan Dana Unit Link, Desak OJK Turun Tangan
SELAMA hampir satu dekade, produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi atau dikenal sebagai unit link dipasarkan sebagai instrumen keuangan yang menjanjikan perlindungan sekaligus potensi pertumbuhan dana.
Namun, di balik berbagai ilustrasi keuntungan yang ditawarkan, tidak sedikit nasabah yang mengaku kecewa ketika realisasi investasi tidak sesuai ekspektasi.
Kali ini, sorotan datang dari seorang tokoh militer nasional. Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin mengaku mengalami kerugian signifikan setelah mengikuti program asuransi berbasis investasi yang dipasarkan melalui jaringan perbankan.
Mantan Pangdam I/Bukit Barisan itu menyatakan nilai investasi yang ia harapkan berkembang justru menyusut jauh dari total dana yang telah disetorkan selama 10 tahun.
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama mengenai transparansi pemasaran produk unit link, pemahaman nasabah terhadap isi polis, serta efektivitas pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
Antara Janji Pertumbuhan dan Realita Penyusutan Dana
KISAH tersebut bermula pada 15 Mei 2017 ketika Daniel mendatangi salah satu kantor cabang Bank Central Asia (BCA). Saat itu, ia ditawari program yang memadukan unsur asuransi dan investasi melalui produk unit link yang dikelola oleh AIA.
Menurut Daniel, penjelasan yang disampaikan tenaga pemasar saat itu menggambarkan adanya peluang memperoleh kembali seluruh dana yang disetorkan berikut keuntungan investasi setelah masa kepesertaan selama 10 tahun.
Dalam ilustrasi yang ditunjukkan kepadanya, terdapat proyeksi pertumbuhan nilai investasi berdasarkan asumsi kenaikan harga unit pada masa mendatang.
“Saat penawaran disampaikan, saya memperoleh pemahaman bahwa setelah 10 tahun dana yang disetorkan akan kembali dan memperoleh tambahan keuntungan investasi,” ungkap Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Selama menjadi peserta program tersebut, Daniel mengaku tidak pernah mengajukan klaim manfaat asuransi apa pun.
Namun, ketika memasuki tahun kesepuluh dan melakukan pengecekan terhadap nilai investasinya, hasil yang diperoleh jauh berbeda dari harapan awal.
Nilai Investasi Terus Menurun
DANIEL mencatat penurunan nilai dana investasi dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Data yang ia sampaikan menunjukkan:
• 25 Mei 2026, nilai investasi tercatat sekitar Rp288 juta.
• 29 Mei 2026, nilai tersebut turun menjadi Rp283 juta.
• 1 Juni 2026, layanan pelanggan AIA menginformasikan nilai investasi kembali turun menjadi Rp281 juta.
• 4 Juni 2026, saat mengurus penutupan polis di Kantor Cabang BCA Matraman, nilai investasi tercatat sekitar Rp263 juta.
Penurunan tersebut membuat Daniel merasa dirugikan. Ia menilai nilai investasi yang diterimanya tidak mencerminkan ekspektasi yang dibangun saat proses pemasaran produk berlangsung.
Menurut pengakuannya, pihak perusahaan menjelaskan bahwa penyusutan tersebut terjadi akibat kondisi pasar modal yang sedang mengalami tekanan sehingga memengaruhi harga unit investasi.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya dapat diterimanya.
Persoalkan Perbedaan Penjelasan Agen dan Isi Polis
SALAH satu poin utama yang disoroti Daniel adalah adanya dugaan perbedaan antara penjelasan lisan tenaga pemasar dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen polis.
Menurutnya, banyak nasabah cenderung mempercayai penjelasan verbal yang diberikan saat proses pemasaran dan tidak memahami secara rinci seluruh isi kontrak.
Ia juga menyebut dokumen polis baru diterima setelah proses penandatanganan dan pembayaran dilakukan.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika penjelasan yang disampaikan saat penawaran berbeda dengan ketentuan yang tertulis dalam polis. Banyak nasabah mempercayai penjelasan tenaga pemasar dan tidak membaca seluruh detail isi polis,” ujarnya.
Daniel menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang pada akhirnya merugikan konsumen.
Proses Penutupan Polis dan Pengajuan Keluhan
PADA awal Juni 2026, Daniel memutuskan untuk menghentikan kepesertaannya dan mengajukan penutupan polis.
Ia mengaku harus menunggu beberapa hari kerja untuk proses pencairan dana. Menurutnya, proses tersebut kemudian bertambah lama karena adanya pengajuan keluhan yang sedang dipelajari oleh perusahaan.
Selain itu, Daniel juga mengkritisi formulir digital yang digunakan dalam proses penutupan polis.
Ia menilai pilihan alasan yang tersedia dalam sistem tidak sepenuhnya menggambarkan keberatannya sebagai nasabah.
Menurut Daniel, alasan utama dirinya menutup polis bukan karena kebutuhan dana, melainkan karena nilai investasi yang diterima tidak sesuai dengan harapan yang terbentuk saat awal bergabung.
Desak OJK Turun Tangan
MERASA dirugikan, Daniel meminta pihak AIA dan BCA memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban atas permasalahan yang dialaminya.
Ia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Daniel, regulator memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan secara efektif, khususnya pada produk keuangan yang mengandung unsur investasi.
“Saya berharap seluruh dana yang telah saya setorkan dapat dikembalikan. Saya juga meminta OJK membantu menyelesaikan persoalan ini. Apabila tidak memperoleh perhatian yang memadai, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Fenomena Lama yang Kembali Mengemuka
KASUS yang dialami Daniel bukanlah isu baru dalam industri keuangan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, produk unit link berulang kali menjadi perhatian publik karena munculnya berbagai keluhan terkait perbedaan persepsi antara ilustrasi investasi dan realisasi hasil investasi.
Di satu sisi, perusahaan asuransi menegaskan bahwa nilai investasi dalam produk unit link sangat bergantung pada kondisi pasar sehingga tidak dapat dijamin.
Di sisi lain, sejumlah nasabah mengaku tidak sepenuhnya memahami risiko tersebut saat pertama kali membeli produk.
Persoalan ini kembali menegaskan pentingnya literasi keuangan, transparansi pemasaran, serta pemahaman menyeluruh terhadap isi polis sebelum nasabah mengambil keputusan berinvestasi melalui produk
Di tengah meningkatnya kompleksitas produk jasa keuangan, kepercayaan menjadi fondasi utama hubungan antara nasabah, perbankan, dan perusahaan asuransi.
Ketika ekspektasi yang dibangun sejak awal tidak sejalan dengan hasil yang diterima, ruang sengketa pun terbuka lebar.
Kasus yang disampaikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Daniel Chardin menjadi pengingat bahwa setiap produk investasi selalu mengandung risiko, namun risiko tersebut harus dipahami secara utuh dan dijelaskan secara transparan kepada calon nasabah.
Kini, publik menanti bagaimana respons resmi AIA, BCA, dan OJK terhadap keluhan tersebut.
Lebih dari sekadar sengketa antara perusahaan dan nasabah, persoalan ini menyentuh isu yang lebih besar: sejauh mana perlindungan konsumen benar-benar hadir dalam industri keuangan Indonesia. [].

