Forumrakyat.co.id |MEULABOH : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, saat menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Aceh Barat dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRK Aceh Barat, Selasa (7/7/2026).
Dalam pidatonya, Bupati Tarmizi menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setelah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh dan memperoleh opini atas laporan keuangan pemerintah daerah, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025 resmi diajukan kepada DPRK Aceh Barat untuk dibahas dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
”Dengan telah selesainya proses audit dan pemberian opini terhadap laporan keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Aceh, maka Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025 kami serahkan kepada DPRK Aceh Barat untuk dibahas dan ditetapkan,” ujar Tarmizi.
Bupati juga memaparkan secara ringkas kondisi keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.380.510.307.207,53, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp1.443.173.948.080,40. Sementara itu, realisasi pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp140.130.408.071,64.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Tarmizi turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, serta seluruh pihak yang telah bersinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rasa syukur juga disampaikan Bupati atas keberhasilan Kabupaten Aceh Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami peningkatan dan tetap berada pada jalur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Alhamdulillah, Kabupaten Aceh Barat kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-12 kali secara berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan DPRK dan seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, kami menyadari masih terdapat berbagai tantangan yang harus terus dibenahi demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Meski kembali meraih opini WTP, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan berpuas diri. Seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, Badan Anggaran DPRK maupun fraksi-fraksi DPRK akan menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti sebagai upaya penyempurnaan sistem administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Tarmizi, pemeriksaan BPK tahun ini berlangsung jauh lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sehingga masih ditemukan sejumlah temuan yang bersifat administratif pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”BPK kali ini sangat ketat sehingga masih terdapat sejumlah temuan administrasi. Saya telah menginstruksikan seluruh OPD agar dalam waktu paling lambat 60 hari segera menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas temuan tersebut. Ke depan saya tidak ingin lagi ada temuan yang sama terulang. Seluruh perangkat daerah harus semakin tertib administrasi, disiplin, dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRK Aceh Barat dalam mengawal pelaksanaan APBK secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi yang terus terjalin, diharapkan pembangunan di Kabupaten Aceh Barat dapat berjalan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
(Zaini Dahlan I Forum Rakyat)
Tarmizi: Temuan BPK Harus Tuntas dalam 60 Hari






