BANDA ACEH, FR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19), warga Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat. Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Sebab, MS diketahui pernah beberapa kali menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Sore harinya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 keluaran tahun 2014 di halaman depan rumah dalam keadaan terkunci, kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motor tersebut terparkir di tempat semula saat hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman itu, korban menduga pelaku pencurian adalah MS dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.
Saat ini, MS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Raja untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Red)






