Kejar Mobil Pelaku di Bireuen, Polisi Sita 142 Vape Berisi Etomidate

oleh
oleh

Banda Aceh, FR Polda Aceh membongkar peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar di Kabupaten Bireuen. Sebanyak 142 unit cartridge disita dalam pengungkapan tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan polisi masih mengembangkan kasus itu. Salah satu target pengejaran adalah pemasok berinisial RK yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait transaksi etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Barang tersebut disebut dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Triton.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut di depan SPBU Desa Cot Meurak.

Petugas menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan untuk menghentikan kendaraan.

Namun, pelaku disebut mencoba menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan tersebut bahkan menabrak sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat.

1 Oknum Polisi Diamankan

Dalam pengejaran tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (31).

RF disebut merupakan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari kendaraan yang dikemudikan RF, polisi juga menemukan seorang pria berinisial T dan dua orang lainnya yang masih dalam penyelidikan.

“Ketiganya berhasil melarikan diri dan saat ini juga telah ditetapkan sebagai DPO,” demikian keterangan dalam konferensi pers tersebut.

Polisi masih memburu para pelaku yang melarikan diri, termasuk RK yang diduga menjadi pemasok etomidate.

142 Cartridge Dinyatakan Mengandung Etomidate

Sebanyak 142 unit cartridge atau vape getar disita dalam pengungkapan itu.

Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, cartridge tersebut dinyatakan mengandung etomidate.

Etomidate dalam perkara ini disebut termasuk Narkotika Golongan II.

Polisi juga mengungkap alur transaksi barang tersebut. RF diduga mendapatkan etomidate dari RK dengan harga Rp850 ribu per pcs.

Barang itu kemudian dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per pcs. Dari transaksi tersebut, RF diduga memperoleh keuntungan Rp150 ribu per pcs.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman dalam ketentuan yang dikenakan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama penjara seumur hidup.

Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran etomidate tersebut dan memburu para pelaku yang telah masuk DPO. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.