Kejati Aceh Paparkan Kinerja 8 Bulan: 57 Perkara RJ, 8 DPO Diamankan

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah memaparkan capaian kinerja Kejati Aceh sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dalam periode tersebut, Kejati Aceh menyelesaikan 57 perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Capaian tersebut disampaikan Teuku Rahmatsyah dalam silaturahmi bersama insan pers di Gedung Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).

Teuku Rahmatsyah mengatakan penerapan RJ merupakan bagian dari upaya kejaksaan menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan dan pemulihan.

Restorative justice merupakan bagian dari upaya kita memberikan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga bagaimana persoalan dapat diselesaikan dan hubungan yang terganggu dapat dipulihkan,” kata Teuku Rahmatsyah.

Pada bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh mencatat sembilan perkara masih dalam tahap penyidikan dan empat perkara dalam tahap penuntutan. Sementara itu, belum terdapat perkara yang memasuki tahap eksekusi.

Dari penanganan perkara tindak pidana khusus tersebut, Kejati Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44.726.162.355.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum saja, tetapi juga memberikan manfaat nyata, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Sementara pada bidang pemulihan aset, Kejati Aceh mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp19.240.203.706.

Menurut Teuku Rahmatsyah, optimalisasi pemulihan aset dan penerimaan negara menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

“Pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara juga menjadi perhatian kami. Setiap capaian harus dapat memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat,” katanya.

Pada bidang pidana militer, Kejati Aceh mencatat empat kegiatan koordinasi tindak dan 30 kegiatan koordinasi penuntutan.

Adapun pada bidang pengawasan, terdapat 16 laporan pengaduan yang diterima sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kejati Aceh juga mencatat perkembangan penanganan daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak 8 orang DPO berhasil diamankan, sedangkan 43 orang lainnya masih dalam pencarian.

“Terhadap para DPO yang masih dalam pencarian, kami akan terus melakukan upaya untuk menemukan dan mengamankan mereka. Ini membutuhkan kerja sama dan koordinasi seluruh jajaran,” kata Teuku Rahmatsyah.

Teuku Rahmatsyah menegaskan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Kejati Aceh.

Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi serta sinergi dengan insan pers dalam menyampaikan kinerja kejaksaan kepada masyarakat.

“Kami menyadari bahwa kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan sinergi dengan insan pers sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.