SABANG, FR – Sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan ketentuan bagi pelaku usaha. Di Kota Sabang, jaminan kehalalan produk dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal, khususnya sektor UMKM, kuliner, dan pariwisata.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Andri Nourman, saat membuka Sosialisasi Sertifikasi Halal Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Haji Kota Sabang, Selasa (15/9/2026).
Menurut Andri, jaminan kehalalan merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem pariwisata yang berkualitas. Wisatawan yang berkunjung ke Sabang tidak hanya membutuhkan pengalaman wisata, tetapi juga rasa aman dan nyaman dalam memilih makanan, minuman, maupun produk yang mereka konsumsi.
“Bagi Sabang, sertifikasi halal bisa menjadi nilai tambah bagi produk lokal kita. Apalagi kita punya sektor pariwisata, kuliner dan UMKM yang terus berkembang. Wisatawan tentu ingin mendapatkan produk yang aman dan jelas kehalalannya,” kata Andri.
Ia menekankan agar sosialisasi sertifikasi halal tidak berhenti pada penyampaian informasi semata. Menurutnya, perlu ada pendampingan berkelanjutan bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang masih menghadapi kendala dalam memahami proses dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Saya berharap adanya sinergi antara Pemerintah Kota Sabang, lembaga penyelenggara sertifikasi halal, pendamping halal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta pelaku usaha. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat mempercepat terwujudnya semakin banyak produk halal yang berasal dari Kota Sabang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, mengatakan sertifikasi halal penting untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya.
Menurutnya, proses sertifikasi bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.
“Karena produksi yang kita lakukan bukan untuk kita konsumsi sendiri, tetapi juga untuk kita jual kepada orang lain. Maka untuk terjaminnya yang kita beli itu halal, pemerintah membutuhkan lembaga untuk mensertifikasi halal. Dilihat dari A sampai dengan Z, kalau ada yang kurang, kita dibimbing agar masuk dalam level yang dikatakan Rasulullah, aktivitas sebaik-baik usaha,” katanya.
Faisal Ali menambahkan, jaminan kehalalan produk pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga menyangkut kesadaran dan tanggung jawab moral pelaku usaha.
Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar kehalalan, tetapi juga memberikan ketenangan kepada konsumen serta diharapkan membawa keberkahan bagi pelaku usaha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua DPRK Sabang, Ketua MPU Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Sabang, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan instansi terkait.






