BANDA ACEH, FR — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di Banda Aceh. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka yakni MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang berprofesi sebagai bidan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH, pacar MR, mengaku tengah hamil.
MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH selanjutnya menghubungi NJN, ibu MR, untuk menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani prosedur aborsi di tempat praktik bidan SBR di Punge Jurong.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” kata Joko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Menurut Joko, setelah proses tersebut GH dan NJN membayar Rp2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang dibungkus kain putih untuk dimakamkan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap NJN dan MR di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin (10/8/2026). Sementara SBR ditangkap dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih pembungkus janin, perangkat USG, alat gali tanah, bukti transfer pembayaran, obat dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik aborsi, serta alat komunikasi.
Joko mengatakan ketiga tersangka kini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan pengembangan perkara.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa praktik aborsi yang dilakukan SBR telah berlangsung dalam waktu lama.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut. []






