Pj Wali Kota Ucapakan Terima Kasih Atas Persetujuan Bersama DPRK Sabang

oleh
oleh
Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman, AP, M.Si

SABANG FR – Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman, AP, M.Si mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, atas persetujuan bersama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang tahun 2025, pada Rapat Paripurna ke-4 yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRK Sabang, Sabtu (30/11/2024) malam.

Dalam laporannya Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK, disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRK.

Rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK Sabang tahun anggaran 2025 ini berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

APBK Sabang tahun anggaran 2025 yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRK dalam bentuk nota kesepakatan bersama, selanjutnya kepala daerah dan DPRK membahas dan menyetujui bersama rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK tersebut paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru., kata Pj Wali Kota.

Dirinya juga menyampaikan Alhamdulillah setelah proses pembahasan rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK tahun anggaran 2025 dan telah disepakati bersama.

“Izinkan kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Sabang, atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan Kota Sabang yang sangat kita cintai, kenyataan ini terbukti dengan telah disepakatinya rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK Sabang tahun anggaran 2025 tersebut, ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan bersama ini,” ungkap Andri Nourman.

Kerjasama dan koordinasi yang telah kita sepakati lanjut Pj Wali Kota, sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Kota Sabang, yang terus terpelihara dan menjadi harapan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kota Sabang yang kita cintai.

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-4 di ruang rapat utama di gedung DPRK Sabang, Sabtu (30/11/2024) malam

Penyusunan rancangan Qanun Kota Sabang tentang APBK Sabang tahun anggaran 2025 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan kota sabang yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja kota dan PPAS tahun anggaran 2025.

Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan yang disepakati bersama terhadap rancangan Qanun Kota Sabang, tentang anggaran pendapatan dan belanja Kota Sabang tahun anggaran 2025, dengan uraian sebagai berikut:

Pendapatan sebesar rp. 580.746.670.626,00, yang terdiri dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar rp.62.677.684.772,00,
Pendapatan transfer sebesar rp.515.482.380.211,00, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar rp.2.586.605.643,00,.

Belanja sebesar rp.598.246.670.626,00, yang terdiri dari
belanja operasi dan belanja modal sebesar rp.540.558.955.976,00,
Belanja tidak terduga rp.2.100.000.000,00, dan
Belanja transfer rp.55.587.714.650,00.

Kemudian Pembiayaan netto sebesar rp.17.500.000.000,00,
Penerimaan pembiayaan sebesar rp.18.000.0000.0000,00, dan Pengeluaran pembiayaan sebesar rp.500.000.000,00., jelas Andri Nourman. (Pa’DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.