Blangpidie – Ketua DPRK Aceh Barat Daya Mempertanyakan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Desa Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.
Hal itu patut dipertanyakan, hampir sebagian oknum ASN dan Kepala Desa beserta aparaturnya sudah mulai terang-terangan berkampanye Politik Praktis. Sehingga, sikap netral untuk menjalankan tanggung jawab sebagai ASN dan perangkat desa sudah berbenturan dengan aturan Undang-undang.
Pelanggaran tersebut tertuang pada No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ASN, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494. Dari sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Nurdianto mengatakan, hal ini sungguh sangat memalukan bagi Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya, yang ASN mulai dari Camat sampai ke perangkat Kedinasan terlibat Politik Praktis. Ditambah lagi, Kepala Desa beserta Aparaturnya.
Seharusnya meraka menjadi lambang Netralitas dalam sebuah Negara, Kabupaten dan Desa sehingga tidak melanggar aturan undang-undang. Ini malahan mereka sendiri yang menjadi Relawan dan tim sukses untuk pemenangan calon Bupati” Imbuhnya.
Untuk para kepala Desa/Kechik Gampong dengan Bangganya membagikan postingan di media sosial, untuk dukungan ke salah satu calon, hal ini sangat disayangkan dan bisa membuat rusaknya tatanan sebuah pemerintahan.
“Saya meminta kepada Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaslih Pilkada) Aceh Barat Daya agar segera menindaklanjuti permasalahan/pelanggaran tersebut, dikarenakan hal itu jelas melanggar Undang Undang Republik Indonesia. Dan Kepada PJ Bupati Abdya agar menegur ASN serta camat dan perangkat kedinasan lainnya untuk tetap Netral dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ucap Ketua DPRK Nurdianto dalam siaran pers kepada awak media (29/6/2024).
Sudah seharusnya, para oknum ASN dan Kepala Desa untuk introfeksi diri atas perbuatan yang sudah dilaksanakannya. Jika hal ini tidak di indahkan, lebih baik segera mundur dari jabatan.
Dengan Harapan, semoga hal yang tidak kita inginkan seperti Konflik interest antara masyarakat dan perangkat desa tidak terjadi dikemudian hari.[]







