Aliansi Mahasiswa Bunga Darussalam Tuding Polisi Tak Profesional, Bantah Klaim Polda Aceh Soal Unjuk Rasa Humanis

oleh
oleh
Koorlap Bunga Darussalam, Amru Hidayat berorasi tolak RUU Pilkada di Gedung DPR Aceh. Foto: Doc Forumrakyat.co.id

Banda Aceh – Amru Hidayat, Koordinator Lapangan (Korlap) dari Aliansi Mahasiswa Bunga Darussalam, menolak keras klaim Polda Aceh yang menyatakan aparat kepolisian telah mengamankan unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara humanis dan profesional.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas rilis Polda Aceh yang menyebutkan tindakan mereka selama aksi unjuk rasa sudah sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.

“Beberapa teman kami diperlakukan seperti kriminal hanya karena menyuarakan pendapat mereka. Tiga orang bahkan mengalami luka berat dan sedang dirawat. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, dan kami tidak akan tinggal diam melihat ini terjadi,” tegas Amru, Minggu (25/08/2024).

Menurut Amru, tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi ini jauh dari kata humanis.

Ia mengungkapkan bahwa banyak demonstran ditangkap tanpa alasan yang jelas dan intimidasi terhadap peserta aksi terjadi di berbagai titik.

“Apa yang mereka lakukan adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan. Penangkapan sewenang-wenang dan intimidasi bukanlah ciri dari penegakan hukum yang profesional,” ungkapnya.

Pernyataan Amru juga punya dasar yang kuat, Ia menyebutkan bahwa tindakan aparat yang berujung pada kekerasan terhadap para mahasiswa ini melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan jaminan perlindungan hukum yang adil.

Selain itu, tindakan represif aparat juga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi pelaksanaan unjuk rasa yang damai dapat dipidana dengan pidana penjara atau denda.

Perlakuan aparat yang melakukan penangkapan tanpa dasar jelas dan intimidasi terhadap mahasiswa telah melanggar hukum yang berlaku.

Amru Hidayat menegaskan, Aliansi Mahasiswa Bunga Darussalam akan terus memperjuangkan hak mereka untuk bersuara, meskipun ada upaya intimidasi dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bagian dari perjuangan kami untuk demokrasi yang lebih baik. Kami menuntut agar aparat yang melakukan pelanggaran ini diberi sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan semakin banyaknya laporan pelanggaran yang dilakukan aparat selama aksi unjuk rasa, desakan untuk mengadakan investigasi independen semakin menguat.

Publik menunggu respons dari Polda Aceh dan pihak berwenang lainnya untuk memberikan keadilan bagi para demonstran yang menjadi korban.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Bunga Darussalam dan aktivis terus berjuang di garis depan, menuntut agar suara mereka tidak dibungkam oleh kekuasaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.