BANDA ACEH|ForumRakyat.co.id – Skandal korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp 43,7 miliar makin panas, apalagi setelah munculnya nama Bustami Hamzah, calon Gubernur Aceh 2024 yang kian diperbincangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mempercepat penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, yang pernah memimpin Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Namun, desakan publik agar Bustami Hamzah segera dipanggil terus bergema. Penasehat hukum terdakwa utama, Tanzil, mengungkapkan bahwa kehadiran Bustami adalah kunci untuk mengurai benang kusut di balik proyek tersebut.
“Seharusnya Bustami Hamzah dihadirkan dalam persidangan bersama Pak Taqwallah. Bustami adalah figur sentral dalam pengelolaan anggaran ini,” ujar Tanzil, Kamis, 3 Oktober 2024.
Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar pengadaan wastafel yang kini mengguncang Aceh?
Misteri Dana “Apendiks”: Jejak Gelap di Balik Anggaran
Kasus ini menjadi semakin pelik ketika terungkap adanya istilah mencurigakan dalam dokumen anggaran: “apendiks”.
Menurut sumber yang dikutip dari Acehtrend, dana berkode “ap” ini muncul pertama kali saat Gubernur Nova Iriansyah meminta Bustami Hamzah untuk menyediakan Rp 500 miliar demi kepentingan politik di Pilkada Aceh 2024.
Dana ini mencakup kebutuhan anggaran untuk Pilkada di Aceh, Banda Aceh, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Namun, Bustami hanya sanggup menyiapkan separuh dari permintaan tersebut. Setelah perjuangan keras, dia hanya berhasil mengumpulkan Rp 250 miliar, yang akhirnya “diselipkan” di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dengan kode misterius “apendiks”.
Sumber menyebut, istilah ini adalah akal-akalan yang dicetuskan oleh Taqwallah, yang saat itu masih menjabat Sekretaris Daerah Aceh.
Istilah “apendiks”, yang dalam dunia kesehatan merujuk pada usus buntu, digunakan untuk menyamarkan dana gelondongan yang tidak bisa dilacak dalam sistem keuangan negara.
Kode ini akhirnya menjadi simbol ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran Aceh, menyiratkan bahwa banyak proyek besar di bawah pengawasan Bustami Hamzah bisa jadi sarang korupsi tersembunyi.
Misteri apendiks ini juga disinyalir berhubungan langsung dengan proyek pengadaan wastafel yang kini tengah diproses KPK.
Pengunduran Diri Bustami: Pertanda Awal dari Skandal Besar
Satu hal yang semakin menambah kecurigaan adalah pengunduran diri Bustami Hamzah dari posisinya sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) pada 30 Mei 2021, yang baru diumumkan secara resmi pada 4 Juni 2021, setelah beberapa hari berlalu.
Pengunduran diri ini terkesan tertutup, memicu spekulasi bahwa Bustami mulai menarik diri dari panggung kekuasaan karena tekanan dari kasus wastafel dan dana “apendiks”.
Mengapa Bustami mundur di tengah badai? Beberapa pihak menduga pengunduran diri ini adalah strategi untuk menghindari sorotan langsung pada perannya dalam proyek-proyek besar yang sedang diusut, termasuk wastafel yang kini menjebaknya.
KPK Mengintai: Pilkada Aceh di Tengah Bayang-Bayang Korupsi*
Dalam perkembangan yang semakin memojokkan Bustami, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa satu dari beberapa bakal calon kepala daerah (bacakada) yang ikut Pilkada 2024 berstatus tersangka korupsi.
Meski identitas bacakada tersebut belum diungkapkan secara resmi, spekulasi bahwa Bustami Hamzah adalah orang yang dimaksud semakin kuat, mengingat perannya dalam berbagai proyek bermasalah di Aceh.
“Kami sedang memproses surat terkait status tersangka bacakada sebelum menyerahkannya ke KPU,” ujar Tessa di Gedung KPK, Selasa, 10 September 2024.
Jika benar Bustami menjadi tersangka, ini akan menjadi pukulan telak bagi kampanyenya sebagai calon Gubernur Aceh.
Bagi publik Aceh, status tersangka seorang calon gubernur tentu mengguncang kepercayaan terhadap integritas politik Aceh yang sudah terpuruk oleh berbagai kasus korupsi sebelumnya.
Desakan Pengadilan: Bustami Harus Dipanggil
Tanzil, pengacara Rachmat Fitri, salah satu terdakwa kasus wastafel, berulang kali menegaskan bahwa Bustami Hamzah harus hadir di pengadilan.
Menurut Tanzil, peran Bustami dalam pengelolaan keuangan pemerintah Aceh selama masa jabatannya di BPKA adalah kunci untuk membuka tabir proyek wastafel.
“Mengapa hanya Pak Taqwallah yang dipanggil? Bustami yang menyetujui anggaran ini, dan dia harus mempertanggungjawabkan keputusannya di depan hukum,” tegas Tanzil.
Pernyataan ini memicu desakan publik agar Bustami segera diperiksa dan dihadirkan sebagai saksi utama di persidangan.
Bustami di Ambang Kehancuran?
Sementara itu, karir politik Bustami Hamzah berada di ujung tanduk. Jika status tersangkanya benar diumumkan KPK dalam waktu dekat, langkah Bustami menuju kursi Gubernur Aceh 2024 bisa dipastikan akan hancur.
Dalam situasi di mana publik Aceh menuntut perubahan dan transparansi, kasus ini bukan hanya tentang pengadaan wastafel, tetapi juga simbol kegelapan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Bustami kini menjadi simbol krisis integritas dalam politik Aceh, dan pertanyaan besar yang terus menggantung adalah: apakah dia akan mampu bertahan dari badai politik dan hukum yang mengancam menenggelamkannya, atau akankah skandal wastafel dan “apendiks” menjadi kuburan politiknya?
Pilkada Aceh 2024: Dilema Pemimpin dan Harapan Masyarakat
Kasus ini telah mengungkapkan borok di balik sistem anggaran dan pemerintahan di Aceh.
Publik kini berada di persimpangan jalan, di antara harapan untuk perubahan dan kenyataan pahit bahwa pemimpin yang mereka pilih mungkin terlibat dalam praktik korupsi besar.
Bustami Hamzah, yang sebelumnya dikenal sebagai calon kuat Gubernur Aceh, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa jejak korupsinya tidak bisa lagi disembunyikan di balik kode “apendiks” atau permainan anggaran lainnya.
Apakah Aceh siap memilih pemimpin yang bersih, atau korupsi akan tetap menjadi lingkaran setan yang sulit diputuskan? Skandal wastafel ini bisa menjadi katalisator perubahan, atau justru mempertegas betapa dalamnya akar korupsi di Aceh.









Komentar ditutup.