Forumrakyat.co.id |Banda Aceh, – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menggelar kegiatan Pembekalan Aplikasi Peradilan bagi Calon Advokat yangberlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Sebanyak 71 orang Calon Advokat mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 63 peserta dari Peradi, 6 peserta dari PPKHI, dan 2 peserta dari Peratin.
Acara pembekalan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya pemahaman dan kemampuan para calon advokat dalam memanfaatkan teknologi informasi di lingkungan peradilan, khususnya aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI.
Selanjutnya, materi pembekalan disampaikan oleh para Panitera Muda Pengadilan Tinggi Banda Aceh, meliputi:
Panitera Muda Perdata – menjelaskan tata cara penggunaan Aplikasi e-Court.
Panitera Muda Pidana – memaparkan penggunaan Aplikasi e-Berpadu.
Panitera Muda Tipikor – memberikan penjelasan mengenai Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan.
Panitera Muda Hukum – menjelaskan pemanfaatan Aplikasi SiPokat, Siwas, dan Eraterang.
Kegiatan pembekalan yang turut dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi dan Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut ditutup oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi.
Dalam penutupan kegiatan, Irwan Efendi menekankan pentingnya penguasaan teknologi informasi bagi seluruh advokat di Aceh.
“Semua advokat harus memahami dan menggunakan aplikasi peradilan yang telah disiapkan oleh Mahkamah Agung. Tidak ada lagi alasan untuk tidak bisa. Aplikasi-aplikasi ini dibuat untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian perkara,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembekalan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang untuk pertama kalinya mengadakan pembekalan aplikasi peradilan bagi calon advokat. Dengan kegiatan ini, kita semua dapat lebih siap memanfaatkan teknologi informasi demi efisiensi dan efektivitas peradilan,” ujar Irwan menutup kegiatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para calon advokat dapat memahami dan menerapkan penggunaan berbagai aplikasi peradilan secara optimal dalam praktik hukum, sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan modern yang transparan dan berkeadilan di Provinsi Aceh.







