JAKARTA, FR — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan capaian kinerja Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025 dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total kerugian negara yang terindikasi dalam perkara-perkara tersebut mencapai Rp300,86 triliun.
Burhanuddin menyampaikan, sepanjang 2025 Kejaksaan menerima 4.748 laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dan TPPU. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.131 perkara ditindaklanjuti dalam proses hukum, dan 1.590 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Selain perkara korupsi, Kejaksaan juga menangani tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan total 562 perkara yang dituntut dan 221 perkara yang telah dieksekusi.
Di tengah besarnya potensi kerugian negara, Kejaksaan mencatat keberhasilan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. “Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun,” kata Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tak hanya itu, Kejaksaan juga mengamankan aset valuta asing berupa 11,29 juta dolar Amerika Serikat, 26,4 juta dolar Singapura, serta 57.200 euro. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara tindak pidana khusus juga tercatat mencapai Rp19,12 triliun.
Burhanuddin menegaskan, mekanisme penyelamatan keuangan negara dilakukan melalui langkah-langkah hukum seperti penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan pengalihan aset. Langkah tersebut bersifat sementara dan bertujuan menghentikan kerugian negara sekaligus mengamankan aset selama proses hukum berlangsung.
“Pemulihan kerugian negara secara permanen baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetorkan ke kas negara,” tegasnya.
Pemaparan ini sekaligus menjadi gambaran besarnya tantangan penegakan hukum di bidang korupsi, sekaligus menunjukkan peran strategis Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara.







