JAKARTA, FR — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu (RSO) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, status Ruben Onsu sebagai terlapor telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perkara ini berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Menurut Joko, perkara bermula ketika Ruben disebut memiliki sebuah usaha dan kemudian menawarkan korban untuk menanamkan modal melalui skema investasi.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” jelasnya.
Setelah itu, dibuat kesepakatan yang mengatur penyerahan sejumlah modal dari korban dengan iming-iming keuntungan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Namun, menurut laporan yang diterima polisi, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga perkara tersebut masuk ke tahap gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itulah status Ruben Onsu kemudian ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Perkara tersebut selanjutnya akan ditangani penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga dijadwalkan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam rangka melengkapi proses penyidikan.








