BANDA ACEH, FR — Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kota Banda Aceh. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, ditangkap di wilayah Aceh Timur pada Selasa (25/8/2026) dini hari.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, MM diduga menggelapkan sepeda motor milik Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” kata Kompol Dizha.
Kasus itu bermula pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban sebelumnya berkenalan dengan MM melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.
Saat bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Sekitar pukul 23.40 WIB, MM beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.
Pelaku kemudian meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Namun, MM tak kunjung kembali. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi pelaku.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan petugas,” ujar Dizha.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap MM.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Berdasarkan keterangan sementara, motor tersebut rencananya akan dijual kepada orang lain.
Pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dizha mengatakan penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penyidikan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, MM diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
“Pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dizha. (Red)








