Forumrakyat.co.id | Jakarta -Urusan perpajakan sehari-hari mayoritas perusahaan di Indonesia umumnya berkaitan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Final, PPN dan PPnBM, serta PPh Badan. Namun, seiring dengan berlakunya kesepakatan perpajakan internasional yang diadopsi oleh Pemerintah Indonesia, terdapat kewajiban perpajakan baru yang perlu diperhatikan oleh kelompok usaha berskala internasional, yaitu Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE).
Secara sederhana, GloBE merupakan bagian dari Pillar Two OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Aturan ini memperkenalkan mekanisme pajak minimum global dengan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) minimum sebesar 15% bagi Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memenuhi kriteria cakupan GloBE.
Tujuan utama GloBE adalah mengurangi praktik penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS), khususnya melalui pemanfaatan yurisdiksi dengan tarif pajak sangat rendah. Dengan adanya pajak minimum global, Grup PMN yang memenuhi kriteria diharapkan tetap dikenai pajak pada tingkat minimum yang disepakati secara internasional, terlepas dari yurisdiksi tempat laba tersebut dikenakan pajak.
Siapa yang Wajib Memperhatikan GloBE?
Tidak semua perusahaan lokal atau perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak luar negeri otomatis termasuk dalam cakupan GloBE atau wajib menambahkan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
Secara umum, kewajiban tersebut berkaitan dengan entitas yang memenuhi kriteria utama berikut.
1. Entitas: Bagian dari Grup Perusahaan Multinasional
Perusahaan di Indonesia merupakan Entitas Konstituen (Constituent Entity) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari suatu grup usaha yang beroperasi di lebih dari satu negara atau yurisdiksi.
Dengan demikian, keberadaan transaksi lintas negara saja belum cukup untuk membuat suatu perusahaan otomatis menjadi Wajib Pajak GloBE. Hal yang perlu dilihat adalah apakah perusahaan tersebut merupakan bagian dari Grup PMN yang memenuhi kriteria GloBE.
2. Size: Ambang Batas Omzet Konsolidasi EUR 750 Juta
Grup PMN memiliki peredaran bruto atau omzet konsolidasi global sekurang-kurangnya EUR 750.000.000,00, berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity/UPE).
Dengan kata lain, penentuan cakupan GloBE tidak didasarkan semata-mata pada omzet perusahaan Indonesia, tetapi pada ukuran grup secara konsolidasi
3. Time Test: Terpenuhi dalam Sedikitnya 2 dari 4 Tahun Pajak
Ambang batas EUR 750 juta tersebut harus terpenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 Tahun Pajak sebelum Tahun Pengenaan GloBE.
Ketentuan time test ini penting karena status GloBE tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi omzet pada satu tahun tertentu. Riwayat omzet konsolidasi grup dalam periode yang ditentukan juga harus diperhatikan.
Jangan Keliru antara Tahun Pengenaan GloBE dan Tahun Pajak GloBE
Dalam menentukan kewajiban administrasi GloBE, terdapat dua istilah yang perlu dibedakan, yaitu Tahun Pengenaan GloBE dan Tahun Pajak GloBE.
Tahun Pengenaan GloBE
Tahun Pengenaan GloBE adalah tahun pajak ketika ketentuan GloBE mulai berlaku bagi Wajib Pajak. Periodenya mengikuti periode akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama (UPE).
Tahun Pajak GloBE
Tahun Pajak GloBE adalah tahun yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh terkait GloBE, DMTT, dan/atau UTPR, sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila UPE menggunakan tahun kalender dan grup mulai masuk dalam cakupan GloBE pada tahun 2025, maka:
Tahun Pengenaan GloBE = 2025
sedangkan
Tahun Pajak GloBE dalam SPT = 2026.
Pembedaan kedua istilah ini penting karena batas waktu penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dihitung berdasarkan berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama, bukan semata-mata berdasarkan tahun yang tercantum dalam SPT.
Batas Waktu Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PER-6/PJ/2026, penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE wajib disampaikan paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Dengan demikian, untuk menentukan batas waktu pendaftaran, langkah pertama adalah menentukan kapan Tahun Pengenaan GloBE pertama berakhir. Setelah itu, tambahkan jangka waktu sembilan bulan.
Contoh Penentuan Batas Waktu
Kasus A – Tahun Buku Kalender
Periode tahun buku: 1 Januari–31 Desember 2025
Akhir Tahun Pengenaan GloBE pertama: 31 Desember 2025
Batas waktu penambahan status: 30 September 2026
Kasus B – Tahun Buku Non-Kalender
Periode tahun buku: 1 September 2024–31 Agustus 2025
Akhir Tahun Pengenaan GloBE pertama: 31 Agustus 2025
Batas waktu penambahan status: 31 Mei 2026
Kasus C – Tahun Buku Non-Kalender
Periode tahun buku: 1 Juli 2025–30 Juni 2026
Akhir Tahun Pengenaan GloBE pertama: 30 Juni 2026
Batas waktu penambahan status: 31 Maret 2027
Dari ketiga contoh tersebut terlihat bahwa batas waktu tidak selalu jatuh pada bulan yang sama untuk setiap Wajib Pajak. Hal tersebut bergantung pada periode pembukuan UPE dan kapan Tahun Pengenaan GloBE pertama berakhir.
Prosedur Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE di Coretax
Penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax tanpa memerlukan pengunggahan dokumen fisik tambahan.
Secara umum, prosesnya dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Login dan Impersonate
Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) masuk ke akun Coretax pribadinya, kemudian melakukan Impersonate ke akun Wajib Pajak Badan yang akan menambahkan status sebagai Wajib Pajak GloBE.
2. Mengakses Menu Penambahan Status GloBE
Setelah berhasil melakukan impersonate, masuk ke:
Portal Saya → Perubahan Status → Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE
3. Memeriksa Identitas Wajib Pajak
Sistem akan menampilkan data identitas Wajib Pajak secara otomatis, antara lain:
Nama Wajib Pajak;
NPWP; dan
Alamat utama.
Pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai sebelum melanjutkan proses.
4. Mengisi Data Entitas Induk Utama (UPE)
Pada tahap ini, Wajib Pajak perlu menjawab pertanyaan:
“Apakah Entitas Induk Utama?”
Apabila jawabannya Ya, data UPE akan terisi secara otomatis berdasarkan data Wajib Pajak.
Apabila jawabannya Tidak, Wajib Pajak perlu mengisi data UPE secara manual, antara lain:
NPWP/TIN UPE;
Nama UPE;
Alamat UPE;
Negara tempat kedudukan UPE; dan
Periode pembukuan UPE.
5. Mengisi Informasi Grup PMN
Selanjutnya, masukkan:
Nama Grup PMN; dan
Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Tahun Pengenaan GloBE pertama dipilih melalui pilihan yang tersedia pada sistem.
6. Mengisi Alamat Korespondensi
Masukkan alamat korespondensi.
Apabila alamat korespondensi sama dengan alamat Wajib Pajak, pengguna dapat memilih opsi:
“Samakan dengan alamat WP”.
7. Mengisi Kontak Administratif atau PIC GloBE
Masukkan data individu yang ditunjuk untuk menangani administrasi perpajakan GloBE, meliputi:
NIK/NPWP;
Nama;
Email; dan
Nomor telepon/HP.
PIC ini menjadi kontak administratif yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi GloBE.
8. Pernyataan dan Pengajuan
Setelah seluruh data diisi, centang pernyataan mengenai kebenaran data dan selanjutnya klik tombol Simpan untuk mengajukan penambahan status.
9. Penerbitan BPE dan Pemeriksaan Status
Setelah pengajuan berhasil, sistem akan menerbitkan:
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); dan
Surat Pemberitahuan Penambahan Status.
Status pendaftaran selanjutnya dapat diperiksa melalui menu Informasi Umum, sedangkan kewajiban perpajakan terkait dapat dilihat pada menu Jenis Pajak.
Penulis : Nugroho Wahyu Utomo







