Perubahan APBK 2026 Sabang Disepakati Pemko dan DPRK

oleh
oleh

SABANG, FR — Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang menyepakati Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Sabang Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (29/9).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus, Ketua DPRK Sabang Magdalaina, unsur pimpinan dan anggota DPRK, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang.

Kesepakatan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026 ditandatangani oleh pimpinan DPRK Sabang bersama Wali Kota Sabang. Setelah disepakati, rancangan qanun tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.

“Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi,” kata Zulkifli dalam pendapat akhirnya.

Zulkifli mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRK Sabang, khususnya Badan Anggaran DPRK, Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang (TAPK), serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan jajaran yang terlibat dalam pembahasan.

Menurut dia, sejumlah agenda penting berhasil diselesaikan selama Masa Sidang III. Selain perubahan APBK 2026, DPRK dan Pemko Sabang sebelumnya telah menyepakati Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2025 yang kemudian ditetapkan menjadi qanun.

Keduanya juga telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Sabang Tahun Anggaran 2026.

“Kita telah bekerja sama dan bersinergi dengan baik sehingga dapat menyelesaikan beberapa agenda penting yang telah sama-sama kita sepakati dalam rapat-rapat sebelumnya,” ujar Zulkifli.

Ia mengatakan perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi. Menurut Zulkifli, perbedaan argumen dan pandangan diperlukan dalam proses penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan bersama.

“Saya menyadari dalam proses pembahasan ini tentu ada perbedaan pendapat dalam penyampaian argumen maupun jawaban atas pertanyaan dari anggota DPRK. Namun, semua itu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam merumuskan dan menghasilkan keputusan bersama,” katanya.

Zulkifli juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRK apabila selama proses pembahasan terdapat kekurangan atau penyampaian yang kurang berkenan.

Ia berharap sinergi antara Pemko dan DPRK Sabang terus terjaga dalam menjalankan amanah pemerintahan, terutama untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sabang. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.