BANDA ACEH, FR — Sebuah benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik ditemukan di pinggir Krueng Aceh, tepat di depan Warkop Chek Yukee, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Rabu, 30 September 2026.
Benda yang telah berkarat itu ditemukan Muhammad Saini, 40 tahun, warga Dusun Makmur, Desa Sungai Pauh Tunjong, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Saat itu, Saini sedang mencari tiram atau kerang sungai sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baiturrahman Ajun Komisaris Polisi Samandari mengatakan Saini awalnya mengira benda tersebut merupakan besi tua.
“Saat ditemukan, benda tersebut diangkat ke pinggir sungai dan dibersihkan. Setelah melihat bentuknya menyerupai mortir, yang bersangkutan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” kata Samandari.
Saini kemudian mendatangi Polresta Banda Aceh. Laporannya diterima petugas SPKT, Aipda Riza, sekitar pukul 18.40 WIB dan diteruskan kepada Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh serta personel piket Polsek Baiturrahman.
Delapan menit kemudian, personel Inafis bersama petugas Polsek Baiturrahman tiba di lokasi. Polisi melakukan pemeriksaan awal dan memasang garis polisi di sekitar benda tersebut.
Menurut Samandari, benda itu diduga merupakan mortir peninggalan masa konflik. Polisi belum dapat memastikan apakah mortir tersebut masih aktif atau sudah tidak berfungsi.
Karena itu, polisi memperlakukannya sebagai benda berbahaya. Pengamanan dilakukan sambil menunggu Unit Jibom Satbrimob Polda Aceh untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi.
Hingga Rabu malam, benda tersebut masih berada di lokasi dan dijaga personel Polsek Baiturrahman.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyentuh, memindahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap benda yang dicurigai sebagai bahan peledak atau sisa persenjataan. Warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar penanganan dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian dan peralatan khusus.








