Residivis Curanmor Kembali Berulah, Gasak Barang Mahasiswi

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR – Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Seorang pria berinisial HK (40), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil diamankan polisi.

HK ditangkap di kawasan Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Jatanras sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.

Korban diketahui bernama Mahdalena (21), seorang mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Menurut Dizha, pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebelum beristirahat, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidurnya. Namun, saat terbangun pada pagi hari, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian mencari barang miliknya di sekitar kamar kos. Saat melakukan pemeriksaan, ia mendapati jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka. Palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang juga ditemukan telah terlepas.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa seseorang telah masuk ke tempat tinggalnya dan mengambil barang-barang tanpa izin.

Setelah diperiksa, korban mengetahui tiga barang miliknya telah hilang, yakni satu unit HP Samsung A03s berwarna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro berwarna ungu kehitaman, serta satu unit magic com.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.

Hampir Dua Bulan Diselidiki, Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan HK pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s berwarna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro berwarna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HK mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban.

Selanjutnya, HK beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Tercatat sebagai Residivis Curanmor

Dari hasil penelusuran kepolisian, HK diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mendalami perkara tersebut, termasuk melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Kompol Dizha menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga di wilayah hukumnya. (R)

No More Posts Available.

No more pages to load.