BANDA ACEH, FR – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), yang diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH yang diketahui pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nuraida (50), seorang PNS.
Laporan itu tertuang dalam LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perempuan yang diamankan ini sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban,” kata Dizha, Minggu (30/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Polisi menyebut, emas yang diambil mencapai 13 mayam emas murni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 mayam emas milik korban, terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain emas, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4536 LBL. Kendaraan tersebut diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai dengan menggunakan uang hasil penjualan emas korban.
Polisi juga menyita dua unit telepon seluler, yakni Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut.
Korban Sadar Emas Hilang
Kasus ini bermula pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa kembali sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar. Namun, sebagian perhiasan tersebut tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Korban menemukan salah satu gelang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya.
“Korban kemudian memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mendapati sejumlah cincin juga sudah tidak berada di tempat penyimpanan,” ujar Dizha.
Setelah mencocokkan dengan surat-surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Sementara sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih berada di tempat penyimpanan korban.
Berdasarkan penghitungan korban dengan harga emas per 24 Agustus 2026, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.
Emas Dijual di Dua Toko
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras memperoleh informasi bahwa emas yang diduga dicuri tersebut telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam emas disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya ditukarkan di Toko Emas Mustika.
Saat ini, NH beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dizha. (*)






