Asahan, FR — Warga Kabupaten Asahan digemparkan oleh kasus pembunuhan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya sendiri. Pelaku berinisial MA (29) diduga kuat menghabisi nyawa istrinya, AIP (20), lalu berusaha merekayasa kejadian seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa tragis ini terbongkar setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban. Awalnya, MA mengaku bahwa istrinya meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, keterangan tersebut mulai diragukan setelah pihak kepolisian menemukan luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban.
Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Manuel P. Simamora menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis di RSUD Kisaran menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan sebelum korban meninggal dunia.
“Petugas melihat adanya luka lecet dan memar pada tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, luka tersebut diketahui akibat penganiayaan,” ujar AKP Manuel dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Korban kemudian dibawa ke RSUD Kisaran untuk dilakukan autopsi. Dari hasil pemeriksaan medis serta keterangan para saksi, polisi akhirnya memastikan bahwa kematian AIP bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan tindakan kekerasan.
Dalam proses penyelidikan, MA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia ditangkap dan diamankan di Polres Asahan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan:
Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta
Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih kerap terjadi dan sering kali tersembunyi di balik dinding rumah. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan dalam keluarga.







