Banda Aceh, FR – Seorang pria berinisial DS diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok. DS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026), menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswa asal Aceh Utara. Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Sebelum diamankan, DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Ipda Adam Maulana, S.Tr.K., bergerak ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Pada 18 Februari 2026, DS berhasil diamankan bersama jajaran Polres Bengkayang dan dibawa ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara melalui konferensi video, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Keesokan harinya, 19 Februari 2026, DS dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan proses penyidikan lebih lanjut. DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Februari 2026.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berekspresi harus tetap dalam koridor hukum,” tegas Kabid Humas.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. (*)






