BANDA ACEH, FR – Aksi nekat mewarnai pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 51,79 gram, namun salah satu pelaku sempat melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api rakitan!
Pengungkapan dramatis itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026), mengungkapkan bahwa dua pria berinisial L (28) dan MH (40) berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Peusangan yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi sabu di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
Namun saat hendak diamankan, situasi mendadak memanas.
Pelaku Lepaskan Tembakan!
L secara tiba-tiba melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Beruntung, aparat sigap menghindar sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Petugas akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan L. Dari tangannya ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Sabu Disimpan di Rumah Rekannya
Dalam pemeriksaan awal, L mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Paya Cut. Tim pun langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya mengejutkan.
Di dalam tas kecil warna hitam putih yang berada di salah satu kamar, polisi menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi tersebut turut diamankan MH, pemilik rumah yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Barang Bukti Lengkap Disita
Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:
Dua unit timbangan digital
Empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah)
Satu tas kecil hitam putih
Satu unit senjata api rakitan
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W, yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih mengintai hingga ke pelosok daerah — dan aparat tak akan tinggal diam. (*)





