Kedok Ritual Gaib Terbongkar! Dukun Pengganda Uang Diduga Tipu dan Lecehkan Korban

oleh
oleh

Karawang, FR – Seorang pria bernama Ahmad Yani bin Saplay, yang dikenal sebagai “dukun ritual”, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan bermodus penggandaan uang hingga dugaan tindak pelecehan terhadap seorang perempuan.

Pria tersebut diamankan di kediamannya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial D (31), warga Kecamatan Cabangbungin. Ia melaporkan dugaan penipuan berkedok ritual penggandaan uang ke Polres Metro Bekasi melalui Laporan Polisi Nomor: LPADUAN/569/X/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 6 Oktober 2025.

Janji Spiritual Berujung Kerugian

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula pada Agustus 2024 saat tersangka menawarkan bantuan spiritual untuk menyelesaikan persoalan keluarga korban. Dengan iming-iming ritual gaib yang diklaim mampu menggandakan uang, tersangka meminta sejumlah dana sebagai syarat pelaksanaan ritual.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jutaan rupiah. Namun, hasil yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Merasa dirugikan secara materi, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Laporan Dugaan Pelecehan

Tak hanya dugaan penipuan, korban juga melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan ke Polres Karawang melalui nomor STTLP/B/1153/X/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 22 Agustus 2024.

Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Pantai Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan keterangan korban, saat ritual berlangsung, tersangka meminta suami korban tetap berada di rumah untuk menjaga kardus berisi uang. Sementara korban diajak ke lokasi lain dengan alasan mengambil air laut sebagai bagian dari syarat ritual.

Setibanya di lokasi, korban mengaku dibujuk masuk ke dalam ruangan dan diminta melepas pakaian dengan dalih proses pemandian ritual. Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak senonoh.

Kasus dugaan pelecehan tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Tersangka Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, aparat akhirnya menangkap tersangka. Ahmad Yani kini ditahan di Rutan Satreskrim PPA Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik ritual atau pengobatan alternatif yang menjanjikan penggandaan uang atau solusi instan atas persoalan hidup.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya korban lain. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.