SABANG, FR – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar membongkar dana yang mengendap dalam “Pelukan” pejabat Baitul Mal Kota Sabang. Akibat tidak tersalurkan anggaran dari umat itu, masyarakat sangat dirugikan.
Seperti yang disampaikan Amrul warga Kota Sabang kepada media ini Kamis (14/05/2026). Menurut tokoh buruh ini telah terjadi kesalahan besar yang yang yang dilakukan pejabat terkait di Baitul Mal Kota Sabang.
Dimana dana dari zakat aparatur negara yang dipotong kemudian dititipkan di Baitul Mal untuk diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, namun pihak Baitul Mal malah mendiamkan anggaran tersebut dan kiranya ada apa atau ada apa-apanya.
Untuk dia berharap kepada APH agar membongkar dugaan telah terjadi “macam macam” itu. Akibat dari ulah pengurus Baitul Mal masyarakat dirugikan dan pihak wajib zakat juga tentunya kecewa dan prihatin atas permainan “sulap” tersebut., kata Amrul.
Sementara itu, Tim Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dalam laporan pada Sidang Paripurna 3 terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 menyampaikan bahwa ada temuan yang memalukan dalam tubuh Baitul Mal Kota Sabang.
Tim Pansus II yang dipimpin oleh Radja Darmawan dalam laporannya menyebutkan berdasarkan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 Sumber Belanja Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS Senif Ibnu Infaq pada APBK 2025 di Sekretariat Baitul Mal sebesar Rp 17.079.900.000,00,
Tim Pansus menemukan bahwa anggaran tersebut tidak satu rupiah pun tersalurkan kepada masyarakat, Kendala penyaluran anggaran ZIS Senif Ibnu Infaq sudah terjadi semenjak Tahun Anggaran 2022, sehingga Akumulasi dana Infaq Akhir Desember 2025 yang ada di Kas Baitul Mal sebesar Rp.17.079.900.000,00 “Subhanallah”.
Secara administrasi tidak dapat di distribusikannya Zis Senif Ibnu Infaq dikarenakan tidak ditandatanganinya Keputusan Dewan Pengawas Baitul Mal tentang Penempatan Kegiatan Penyaluran Dana Infaq Tahun 2025. Pada saat pansus rapat dengan Pihak Sekretariat Baitul Mal Pansus tidak mendapatkan Informasi yang utuh terhadap persoalan tersebut dikarenakan ketidakhadiran Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal.
Terhadap persoalan tersebut, Tim Pansus II merekomendasikan kepada Wali Kota Sabang untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan masyrakat terhadap kinerja Baitul Mal Kota Sabang
Namun demikian kata Risa Nirmala yang membaca hasil kerja Pansus II, walau tanpa kehadiran Dewan pengawas pansus menduga tidak tersalurkannya Zis Senif Ibnu Infaq dari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2025.
Persoalan ini terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara Komisioner Baitul Mal, Dewan Pengawas dan Sekretariat Baitul Mal terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan perubahan Qanun Aceh Nomor 10 2018 tentang Baitul Mal.
Terhadap persoalan ini Pansus II DPRK Sabang merekomendasikan kepada Wali Kota agar memerintahkan Asisten yang membawahi Baitul Mal untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut dengan cara menkaji kembali perwal walikota tentang satuan belanja umum (SUB). Dengan demikian Infaq dan sedekah masyarakat Sabang dapat di distribusikan sebagaimana mestinya.
Apabila persoalan diatas telah diselesaikan tambah Risa Nirmala, maka Pansus II juga merekomendasikan Silva Zis Ibnu Senif Infaq Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.17.079.900.000,00 agar di APBK perubahan tahun Anggaran 2026 ini dapat disalurkan untuk kegiatan:
Rehab rumah masyarakat miskin untuk metode barang terpasang.
belanja rujukan pasien masyarakat yang kurang mampu, dan
program biaya pendididkan bagi santri/santriwati yang sedang menjalankan pendidikan di Pesantren dan Dayah.
Terhadap Permasalahan aset Baitul Mal (penginapan Barokah) yang mengalami bencana alam (tertimpa pohon) beberapa tahun yang lalu dan sampai saat ini belum dilakukan perbaikan dikarenakan tidak adanya Kode rekening kegiatan rehab aset Baitul Mal sehingga sampai saat ini penginapan barokah masih terbengkalai,
Maka Pansus II merekomendasikan kepada Walikota Sabang, agar memerintahkan Asisten yang membawahi Baitul untuk mefasilitasi Sekretariat Baitul Mal untuk berkoordinasi dengan BPKD dalam mencarikan kode rekening yang sesuai dengan regulasi yang berlaku., tutup Risa Nirmala yang disapa Elok ini. (R)






