LANGKAT, FR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim diamankan dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (2/7/2026) itu, tim KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima pihak swasta. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tim mengamankan tujuh orang dan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan pemberian fee proyek,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK, dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Namun, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk asal-usul uang yang disita serta peran masing-masing pihak yang diamankan.
Usai diamankan, Syah Afandin diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sementara enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menyatakan masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga Jumat malam, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan (OTT) ke-15 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penanganan perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya penerimaan lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam dugaan suap proyek tersebut. (R)






