“Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan merupakan bagian dari NKRI.”
[KP3 ABAS Pusat]
- KP3 ABAS Pusat mengecam aksi yang dinilai mengganggu perdamaian Aceh dan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memproses pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
PERINGATAN 21 tahun perdamaian Aceh pada Sabtu, 15 Agustus 2026, berlangsung di tengah dinamika politik yang kembali menyita perhatian publik.
Ketegangan yang terjadi di Banda Aceh pada momentum peringatan tersebut turut memunculkan berbagai sikap dari kelompok masyarakat dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap masa depan Aceh.
Salah satu sikap datang dari Komite Pelaksana Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Pusat.
Dalam pernyataan sikapnya, KP3 ABAS Pusat mengambil posisi tegas terhadap tindakan yang mereka nilai dapat mengganggu persatuan, kesatuan, dan perdamaian Aceh. Pada saat yang sama, organisasi tersebut kembali menegaskan perjuangannya untuk membentuk Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).
Dua sikap itu ditempatkan dalam satu garis yang sama: perjuangan pembentukan provinsi baru, menurut KP3 ABAS, tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan tersebut menjadi garis utama sikap KP3 ABAS dalam merespons dinamika Aceh pada peringatan 21 tahun perdamaian.
Masjid Baiturrahman dan Simbol Perdamaian
KP3 ABAS Pusat secara khusus mengecam ketegangan yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 15 Agustus 2026.
Bagi organisasi tersebut, masjid sebagai tempat ibadah tidak semestinya menjadi lokasi berlangsungnya tindakan atau aksi yang berpotensi menimbulkan konflik.
Sikap tersebut tidak hanya berkaitan dengan tempat terjadinya ketegangan, tetapi juga dengan makna simbolik Masjid Raya Baiturrahman bagi masyarakat Aceh. Masjid tersebut merupakan salah satu ikon penting Aceh dan memiliki posisi kuat dalam kehidupan sosial serta keagamaan masyarakat.
Karena itu, KP3 ABAS menilai setiap tindakan yang dapat memperuncing situasi di kawasan tersebut perlu dihindari.
KP3 ABAS Pusat juga mengecam tindakan yang dalam pernyataannya disebut sebagai penurunan bendera Merah Putih dan penggantian dengan bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman serta Pendopo Gubernur Aceh.
Pernyataan mengenai tindakan tersebut merupakan sikap dan klaim organisasi. Karena itu, secara jurnalistik, rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab tetap perlu dikonfirmasi melalui keterangan aparat penegak hukum serta sumber independen.
KP3 ABAS menyatakan mendukung aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan yang dapat merusak perdamaian.
Bagi mereka, menjaga perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga seluruh elemen masyarakat Aceh.
Menarik Garis Perjuangan ABAS
DI TENGAH kritik terhadap situasi yang berkembang di Banda Aceh, KP3 ABAS Pusat kembali membawa isu utama yang selama ini mereka perjuangkan: pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Penegasan mengenai posisi ABAS menjadi bagian penting dalam pernyataan tersebut.
KP3 ABAS ingin memastikan bahwa agenda pembentukan provinsi baru tidak disamakan dengan gerakan yang bertujuan memisahkan Aceh dari Indonesia.
Mereka justru menegaskan bahwa Provinsi Aceh Barat Selatan yang diperjuangkan akan tetap menjadi bagian dari NKRI.
Dengan demikian, organisasi tersebut berupaya menarik garis yang jelas antara perjuangan pemekaran wilayah melalui jalur pemerintahan dengan tindakan politik yang dianggap berpotensi mengganggu keutuhan negara.
Pembentukan daerah otonom baru, dalam konteks tersebut, diposisikan sebagai aspirasi administratif dan politik yang harus ditempuh melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.
Desak Presiden Proses ABAS
SETELAH menyampaikan kecaman terhadap situasi yang terjadi, KP3 ABAS Pusat kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera memproses pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Desakan tersebut secara khusus diarahkan pada penerbitan Surat Presiden (Surpres) berkaitan dengan usulan pembentukan Provinsi ABAS.
KP3 ABAS menyebut langkah tersebut berkaitan dengan surat Presiden pada 2009.
Keterangan mengenai surat Presiden tersebut merupakan pernyataan organisasi dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pemerintah. Kepastian mengenai nomor surat, tanggal, substansi, serta status proses administrasinya penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai perjalanan usulan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Bagi KP3 ABAS, persoalan pemekaran tidak semestinya berhenti sebagai aspirasi politik daerah. Mereka menginginkan adanya tindak lanjut administratif dari pemerintah pusat.
Desakan itu sekaligus memperlihatkan bahwa isu pembentukan ABAS kembali ingin ditempatkan dalam agenda kebijakan pemerintah pusat.
Aspirasi Daerah dan Perdamaian
PERNYATAAN KP3 ABAS Pusat pada momentum 21 tahun perdamaian Aceh memiliki dua dimensi.
Dimensi pertama adalah sikap organisasi terhadap berbagai tindakan yang dinilai dapat mengganggu perdamaian dan persatuan.
Dimensi kedua adalah penegasan kembali agenda politik pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Keduanya memiliki titik temu pada satu pernyataan: perjuangan ABAS, menurut KP3 ABAS, harus dilakukan dalam bingkai NKRI.
Posisi tersebut menjadi penting karena isu pemekaran wilayah selalu berkaitan dengan kepentingan politik, pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan aspirasi masyarakat.
Pada sisi lain, Aceh memiliki pengalaman panjang mengenai konflik dan perdamaian. Karena itu, setiap dinamika politik yang menyentuh simbol, identitas, dan sejarah Aceh memiliki sensitivitas tersendiri.
KP3 ABAS memilih menempatkan perjuangan pemekaran di jalur yang mereka sebut sebagai jalur konstitusional dan administratif.
Mereka menolak tindakan yang dinilai mengganggu persatuan, mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti, sekaligus meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terhadap proses pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.
Dua Dekade Setelah Perdamaian
DUA PULUH satu tahun setelah perdamaian Aceh, dinamika politik dan aspirasi masyarakat masih terus bergerak.
Perbedaan pandangan mengenai masa depan daerah merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tetap harus dikelola melalui mekanisme hukum dan politik yang sah.
Bagi KP3 ABAS Pusat, pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan bukanlah agenda untuk keluar dari Indonesia. Aspirasi tersebut mereka tempatkan sebagai perjuangan membentuk pemerintahan daerah baru yang tetap berada dalam sistem NKRI.
Pada saat yang sama, mereka meminta perdamaian Aceh tidak dikorbankan oleh tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Pernyataan itu ditandatangani Dewan Pengarah KP3 ABAS Pusat T. Sukandi, Ketua Umum H. Kamaruddin, S.E., Sekretaris Umum Drs. Meurah Ali, dan Ketua Harian Amiruddin, S.H.
Pesan akhirnya jelas [perjuangan ABAS hendak ditempuh melalui jalur pemerintahan dan hukum, sedangkan perdamaian Aceh harus tetap menjadi batas yang tidak boleh dilampaui]. []







