BANDA ACEH, FR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). Dalam kejadian tersebut, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka dan pendarahan hebat.
Hal itu disampaikan Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (19/8/2026) siang.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari.
Menurutnya, kasus tersebut bermula ketika korban mengendarai kendaraannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Setibanya di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Saat itu, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY menabrak kendaraan korban dari belakang.
“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan perselisihan dan agar tidak mengganggu arus kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.
Namun, sesampainya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.
Pasca kejadian, korban melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa NPA sedang diantar keluarganya menuju Polresta Banda Aceh.
“Tim Opsnal Unit Jatanras kemudian langsung mengawal terduga pelaku bersama keluarganya menuju Polresta Banda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Setibanya di Polresta Banda Aceh, petugas mengamankan NPA beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga melukai korban Hendri sebanyak tujuh tusukan,” tambahnya.
Saat ini, NPA masih menjalani proses hukum dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Dizha. (Red)







