21 Tahun Damai, 15 Butir MoU Helsinki Masih Tersandera

oleh
oleh

BANDA ACEH, FR — Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh berjalan, namun sejumlah agenda penting dalam implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki masih menyisakan persoalan. Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pernah berada di Denmark, Tarmizi Age alias Al Mukaram, menyoroti sedikitnya 15 persoalan yang dinilai belum tuntas, Jumat (21/8/2026).

Menurut Al Mukaram, perdamaian tidak cukup hanya ditandai dengan berhentinya konflik bersenjata. Kesepakatan Helsinki harus diwujudkan dalam kepastian kewenangan, keadilan, kesejahteraan dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.

“Persoalannya bukan hanya aturan yang belum dibuat, tetapi juga kewenangan yang sudah diberikan melalui UUPA namun belum efektif ketika berhadapan dengan regulasi sektoral nasional,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan tersebut mencakup bendera, lambang dan simbol Aceh; kewenangan pengelolaan SDA, migas dan pertambangan; harmonisasi UUPA dengan regulasi nasional; batas wilayah dan kewenangan laut; penguatan partai politik lokal serta hak calon independen.

Selain itu, penyelesaian pelanggaran HAM masa konflik, pembentukan Pengadilan HAM Aceh, penguatan KKR, kewenangan terkait aparat penegak hukum, transparansi penerimaan, Dana Otsus, reintegrasi mantan kombatan serta keterlibatan Aceh dalam keputusan Pemerintah Pusat juga dinilai belum sepenuhnya menjawab semangat MoU Helsinki.

Al Mukaram menilai tujuh agenda harus segera diprioritaskan: penyelesaian regulasi simbol Aceh, penguatan kewenangan SDA, kepastian batas wilayah dan laut, harmonisasi regulasi nasional dengan UUPA, penuntasan persoalan HAM dan pemulihan korban, penguatan kewenangan politik Aceh, serta evaluasi Dana Otsus dan pembagian penerimaan.

“Perdamaian Aceh bukan sekadar berhentinya konflik bersenjata. Perdamaian harus menghasilkan keadilan, kesejahteraan dan kepastian kewenangan,” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat membuka dialog serius bersama DPRA, Wali Nanggroe, mantan kombatan, akademisi dan masyarakat untuk menuntaskan agenda yang tertunda.

“Yang kita tuntut bukan sesuatu yang baru. Kita hanya meminta kesepakatan yang sudah dibuat dilaksanakan secara konsisten, adil dan bermartabat,” pungkas Al Mukaram. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.