JAKARTA, FR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, di wilayah Bekasi, Jumat (18/9/2026) malam.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan petunjuk aliran uang dalam perkara yang sedang disidik.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis penyidik untuk mendalami peran Lampri dalam perkara tersebut. Analisis itu juga dilakukan untuk mengurai konstruksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Tersangka lainnya yakni Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK juga menetapkan Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik masih mendalami barang bukti hasil penggeledahan untuk mengungkap lebih jauh aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.[]







