Taqwaddin: Pengadilan adalah Benteng Akhir Penegakan Hukum Korupsi

oleh

Forumrakyat.co.idBanda Aceh,  –Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng akhir dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal tanpa integritas dan sinergi antara aparat penegak hukum (APH) di seluruh lini.

“Pengadilan  baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung adalah benteng terakhir penegakan hukum korupsi. Sementara garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apabila aparat di tiga lembaga eksekutif tersebut bekerja secara optimal dan berintegritas, maka arah penegakan hukum korupsi akan berada di jalur yang benar,” tegas Dr. Taqwaddin.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Talk Show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam, Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).

Acara ini dipandu oleh T. Reza Surya, M.H., dan turut menghadirkan narasumber Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Sekitar seratus mahasiswa serta sejumlah dosen UIN Ar-Raniry hadir dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Taqwaddin menekankan pentingnya peran hakim sebagai penjaga terakhir keadilan.

“Para hakim sebagai representasi pengadilan wajib memiliki integritas dan kualitas. Hakim harus bersikap bijak, adil, dan mampu melahirkan putusan yang memberikan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan. Putusan hakim menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Menyoroti hubungan antara KUHP Nasional dan UU Tipikor, Dr. Taqwaddin menjelaskan adanya beberapa pasal baru dalam KUHP yang mengubah ketentuan dalam UU Tipikor, yakni Pasal 603, 604, 605, dan 606 KUHP. Untuk menghindari benturan hukum, ia menyarankan agar jaksa dan hakim menggunakan asas lex posterior, yaitu menerapkan ketentuan yang lebih baru, yakni pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Dalam sesi tanya jawab, Dr. Taqwaddin juga menegaskan pentingnya menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

“Hakim berada dalam kekuasaan yudikatif, bukan di bawah eksekutif. Karena itu, tidak boleh ada intervensi dari lembaga eksekutif dalam proses persidangan maupun pengambilan putusan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta dakwaan dan tuntutan oleh Kejaksaan maupun KPK, berada di ranah eksekutif. “Inilah yang saya maksud sebagai garda terdepan penegakan hukum korupsi. Bila proses di ranah eksekutif berjalan clear and clean, maka di ranah yudikatif para hakim — yang diibaratkan sebagai wakil Tuhan dan benteng akhir keadilan — akan mampu melahirkan putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” tutup Dr. Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Ketua MPW ICMI Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.